Cara Menyimpan Gambar dan Video dari Instagram Tanpa Aplikasi Pihak Ketiga

 


Instagram merupakan suatu platform berbagi gambar dan video.
Baik untuk pribadi, maupun untuk keperluan bisnis.



Gambar dan video yang dibagikan cukup beragam sehingga
membuat kita tertarik dengan postingan itu.



Tenang. Kita bisa menyimpan gambar atau video apapun di
instagram, loh. Asal jangan simpan foto mantan, nanti lama move on. 



Ada 2 cara untuk menyimpan gambar atau video dari Instagram.
Berikut Daftar dan Caranya:



Via Opsi Bawaan Instagram

Instagram: @skytechnology123


Instagram menyajikan fitur dimana kita bisa menyimpan gambar
atau video yang dibagikan di Instagram. Berikut caranya:



  1. Buka aplikasi Instagram
  2. Cari postingan yang ingin disimpan postingannya.
  3. Tekan tombol yang berada di pojok kanan bawah postingan.
  4. Selamat, postingan tersebut sudah kalian save.









Untuk melihat hasilnya, kalian bisa pergi ke tab profil
kalian. Lalu, tekan tombol garis tiga yang ada di pojok kanan atas tampilan.
Pilih opsi "Disimpan".



Jika menggunakan cara diatas, hasil nya hanya dapat kalian
lihat di instagram saja dan tidak masuk ke penyimpanan telepon kalian.



Via Website



Untuk menyimpan gambar atau video ke penyimpanan telepon
kalian, kalian bisa menggunakan cara lain. Yaitu, sebagai berikut:

www.downloadgram.com


  1. Buka Instagram
  2. Cari postingan yang ingin di simpan.
  3. Klik titik tiga di pojok kanan atas postingan.
  4. Pilih opsi "Salin tautan"
  5. Buka browser kalian dan pergi ke website Downloadgram.
  6. Pada tampilan awal website, akan ada kolom untuk
    mencantumkan tautan
  7. Cantumkan tautan di kolom tersebut, dan tekan download.
  8. Selamat, gambar atau video tersebut sudah tersimpan di
    penyimpanan kalian.

















Bagaimana? Mudah bukan? Singkat pula. Tapi, perlu diingat
untuk tidak repost sembarangan gambar atau video tersebut karena bisa saja
memiliki hak cipta.



Sekian.

Posting Komentar untuk "Cara Menyimpan Gambar dan Video dari Instagram Tanpa Aplikasi Pihak Ketiga"