Akibat Gunakan Windows dan Office Bajakan, Seorang Wanita Di Penjarakan 6 Bulan serta Denda 3.600 Euro

0

 

TekekNologi - Sebuah kabar yang viral di Negara Spanyol dimana seorang
wanita di jatuhi hukuman  6 bulan penjara
 dan denda  sebesar 3.600 Euro atau setara dengan 62,7 Juta
Rupiah oleh Mahkamah Agung Spanyol.



Hal itu dikarenakan wanita tersebut terbukti melakukan
pembajakan pada sistem operasi milik Microsoft yang digunakannya pada komputer
miliknya. 

Diketahui dari delapan komputer yang ia gunakan untuk bekerja dua
diantaranya terbukti menggunakan sistem operasi bajakan.



Aksinya ini pertamakali terdeteksi pada 2017, namun hingga
saat ini tidak diketahui pasti bagaimana Microsoft dapat mengetahui aksi wanita
tersebut.



Wanita tersebut sebenarnya sudah mengajukan banding sebanyak
dua kali ke pengadilan. Namun sayang ditingkat Mahkamah Agung, ia tidak dapat
mengelak lagi dan dijatuhi hukuman penjara serta denda yang harus ia tanggung.



Di Negara Spanyol memang terdapat peraturan khusus yang
mengatur tentang eksploitasi ekonomi produk tanpa lisensi sehingga ka
sus seperti
ini memang bisa dipermasalahkan dan pelanggarnya bisa dipenjara.



Ini merupakan pertama kalinya Mahkamah Agung Spanyol
menjatuhkan hukuman dalam kasus pembajakan terhadap kekayaan intelektual.



Karena selama ini hanya kasus pembajakan file secara masif yang
dilakukan persidangan seperti itu.



Seperti yang kita ketahui penggunaan OS Windows dan software
Office bajakan terbilang cukup banyak. Karena dengan alasan harga lisensi yang
lumayan mahal, sehingga tak banyak orang yang mampu untuk berlisensi.



Namun saat ini sejumlah OEM juga mulai memberikan lisensi
Windows secara gratis sehingga para pengguna tak perlu risau dengan pembajakan.



Dari kasus tersebut, Microsoft memberi peringatan kepada
seluruh pengguna, entah itu di Spanyol maupun Negara lainnya, bahwa mereka tegas
dan serius dalam memberantas pembajakan terhadap aplikasinya.



 



 

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)