TekekNologi - Seorang Pemuda berinisial TR (22) warga Kayong
Utara diamankan oleh Tim Siber Polda Metro Jaya.
Hal tersebut lantaran adanya dugaan meretas situs milik
PT.Global Media Visual atau Mola TV.
M.Azhari orang tua dari TR, menceritakan kronologis proses
anak bungsunya diamankan pihak Kepolisian Polda Metro Jaya yang terjadi pada
sore hari 8 Juni 2021.
Azhari menjelaskan pada saat itu ada sekitar 5 orang anggota
kepolisian berpakaian sipil datang kerumahnya dan membawa putranya (TR) untuk
dimintakan keterangan di Polsek Sukadana.
“Ada sekitar 5 orang datang kerumah, pakai mobil, minta izin
untuk membawa TR ke Polsek Sukadana untuk dimintakan keterangan,” kata Azhari.
Azhari juga menambahkan, pihak Polisi juga membawa 1 buah
Laptop, 2 buah HP, 1 buah Harddisk dan kartu ATM milik anaknya.
Pada mulanya, Azhari tidak mengetahui dengan pasti apa
kesalahan yang telah dilakukan anak bungsunya tersebut.
“Dari Polsek Sukadana, anak saya dibawa menuju Polres
Ketapang. Disinilah baru kami bisa bertemu dan menanyakan langsung kepada pihak
Polisi terkait masalah anak kami,” tambah Azhari.
Pihak Polda Metro Jaya menerangkan kepada Azhari, bahwa
anaknya telah melanggar UU ITE, membobol dan meretas situs milik Mola TV.
Namun hingga saat ini orang tua pelaku belum mendapatkan
keterangan secara resmi dari pihak Polda Metro Jaya mengenai keberadaan dan
keadaan anaknya.
“Saya berharap pihak Polda Metro Jaya bisa memberikan
keterangan resmi mengenai keadaan anak kami. Selain itu kami juga berharap
kepada Pemerintah Daerah bisa mendampingi atau paling tidak berkomunikasi
dengan pihak Polda Metro Jaya,” ujar Azhari.
Pihak keluarga terdekat Juslan mengaku terpukul
dan sedih atas kejadian yang menimpa adik sepupunya itu.
Juslan juga berharap adanya titik terang selama proses
pemeriksaan dan penyidikan dari kepolisian nantinya.
“Semoga cepat selesai dan juga bisa diputuskan dalam sidang,
dan berharap juga ada pihak di Jakarta yang bisa mendampingi TR,” kata Juslan.